Top! Segini Gaji Jenderal Pol Listyo Sigit Saat Menjabat Kapolri

Top! Segini Gaji Jenderal Pol Listyo Sigit Saat Menjabat Kapolri - GenPI.co
Jenderal Pol Listyo Sigit saat dilantik di Istana Negara, Kamis (27/01) ( foto: Sekertariat Negara)

Untuk besaran tukin diterima polisi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam isinya menyatakan, sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Jadi, tandanya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.

Berikut inilah rincian lengkap tukin di lingkungan Polri dari kelas jabatan 1 (tamtama) hingga kelas jabatan 17 (perwira tinggi):

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.(*)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya