IPK Turun! Pesan Keras Menpan-RB ke ASN di 5 Area Rawan Korupsi

IPK Turun! Pesan Keras Menpan-RB ke ASN di 5 Area Rawan Korupsi - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: menpan)

Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.

Perizinan yang dulunya tumpang-tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

Tjahjo menyebutkan penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada tahun 2019, menjadi 88 pada tahun 2020 berdasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!), yang merupakan portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan. Termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Di sektor SDM, Kemenpan-RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya