
GenPI.co - Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menyampaikan perlunya protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi virus corona (covid-19).
Menurutnya anak disabilitas yang berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi covid-19 diperlukan dukungan, layanan, dan bantuan.
BACA JUGA: 3 Hal Penting dalam Membantu Disabilitas saat Terjadi Bencana
“Kemudian menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak penyandang disabilitas,” ujarnya, belum lama ini.
Sementara itu, upaya pelaksanaan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi covid-19, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2019.
“PP tentang koordinasi penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya.
Nahar juga menjelaskan, protokol perlindungan anak tidak hanya dapat dilaksanakan oleh satu dinas saja, tetapi perlu koordinasi berbagai pihak seperti dinas sosial, dinas pendidikan, dan kantor-kantor perwakilan dari kementerian agama.
BACA JUGA: Gui Yuna, Atlet Paralimpik China yang Buka Pusat Disabilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News