.webp)
4. Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.
5. Penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, di mana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.
6. Pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.
7. Mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, di mana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan sukoordinator.
BACA JUGA: Kamis Ceria, Shionya Dapat Uang dan Keberuntungan Abadi
Penyederhanaan ini tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ada pun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.
“Presiden menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi,” jelas Tjahjo melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (4/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News