Heboh Passing Grade Seleksi PPPK, BKN Bilang Begini

Heboh Passing Grade Seleksi PPPK, BKN Bilang Begini - GenPI.co
Ilustrasi (foto: IAIN)

Khusus kompetensi teknis passing grade-nya minimal 42. Sedangkan ambang batas tes wawancara minimal 15.

"Ini teman-teman ribut semua karena beredar perhitungan passing grade. Nilainya mirip seleksi PPPK 2019," kata Dudi Abdullah, guru honorer K2 di Kabupaten Garut, Senin (15/2/2021).

Dudi, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Garut  pada rekrutmen Februari 2019 gagal memenuhi passing grade untuk kompetensi teknis. Nilainya hanya terpaut dua poin. 

Passing grade pada 2019, tercantum dalam pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. 

Nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Sementara itu, dalam pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. 

Hal itu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilai wawancaranya tidak akan ditambahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya