
GenPI.co - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi untuk wanita hamil ditunda. Jika mau divaksin harus menunda kehamilannya.
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu,” ujar Plt Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (15/2).
BACA JUGA: Duet Jokowi dan Puan Maharani Top Banget
Nadia juga mengatakan bahwa setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua pasangan usia subur bisa merencanakan kehamilannya kembali.
Dia juga mengatakan bahwa ibu yang sudah melahirkan dan menyusui juga bisa mendapatkan vaksinasi covid-19.
"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi," ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News