Kemenag Soroti PP 39 Tahun 2021, Isinya Menggelegar

Kemenag Soroti PP 39 Tahun 2021, Isinya Menggelegar - GenPI.co
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. (dok kemenag)

GenPI.co - Kementerian Agama menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lahirnya regulasi baru tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Nama Gus Miftah Dicatut Perdukunan Internasional

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan regulasi baru ini sebagai bentuk pemerintah ingin agar ekosistem halal segera terbentuk di Indonesia.

Momentum terbitnya PP 39/2021 ini diharapkan bisa turut mempercepat pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

"Regulasi ini hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif," ujar Sukoso dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co pada Sabtu (20/2).

Menurut Sukoso, meski saat ini Indonesia masih menghadapi situasi pandemi, gerak ekonomi yang produktif harus terus digalakkan.

Regulasi baru ini juga menandakan PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya