Catat Nih, Setiap WNI WNA Wajib Karantina Usai dari Luar Negeri

Catat Nih, Setiap WNI WNA Wajib Karantina Usai dari Luar Negeri - GenPI.co
Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok AP II.

GenPI.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing wajib dikarantina saat masuk Indonesia.

Sub-Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes, dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan bahwa setiap orang yang masuk ke Indonesia akan dikarantina selama lima hari dan mengikuti tes swab PCR sebanyak dua kali.

BACA JUGA: PSI Kritisi Anies Habis-Habisan Soal Banjir DKI, Telak!

"Jadi setiap orang yang datang ke Indonesia jadi mereka terlebih dahulu harus mempunyai hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 pada saat keberangkatan," kata Yosi dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021) kemarin.

Lebih lanjut, menurutnya, saat tiba di Indonesia semua orang akan menjalani tes PCR pertama di tempat karantina yang telah disiapkan.

"Sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan, artinya kalau saya yang sebutkan tadi seperti pekerja migran Indonesia, ataupun repatriasi ataupun nanti pelajar, mahasiswa dan ASN yang melakukan perjalanan nah mereka akan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan," imbuh Yosi.
 
Yosi menambahkan, bagi warga negara asing ataupun warga negara Indonesia di luar kriteria tadi akan ditempatkan di hotel karantina yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan satgas.

“Untuk saat ini itu sudah ada 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah masuk ke dalam edaran Satgas," terangnya.

BACA JUGA: Vaksinasi Jurnalis, Ketum PWI dan Auri Jaya Apresiasi Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya