Perintah Kapolri Soal Penembakan di Cafe, Bripka CS Bakal Gemetar

Perintah Kapolri Soal Penembakan di Cafe, Bripka CS Bakal Gemetar - GenPI.co
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram merespons peristiwa penembakan di cafe yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS, yang terjadi pada Kamis dini hari (25/2).

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

BACA JUGA: Penembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!

Kapolri Sigit juga menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. 

"Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2).

Selain itu, Kalpori juga memerintahkan jajarannya untuk menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun.

Jajaran juga diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya