Gandeng KPK, Gus Yaqut Soroti Jual Beli Jabatan di Kemenag

Gandeng KPK, Gus Yaqut Soroti Jual Beli Jabatan di Kemenag - GenPI.co
Menag Gus Yaqut soroti praktik jual beli jabatan di jajarannya. Foto: Dok Kemenag

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyoroti praktik jual beli jabatan di jajarannya.

Gus Yaqut menegaskan bahwa transaksi jual beli jabatan merupakan hal yang haram dilakukan di bawah kepemimpinannya.

BACA JUGA: Kuota Terbatas, Kemenag Pertimbangkan Seleksi Jemaah Haji 2021

"Seperti orang pindah karena nyogok. Akan kami awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Menag Yaqut di Gedung KPK, Kamis (4/3).

Salah satu langkah antisipatif yang diambil Yaqut ialah dengan melakukan rotasi dan mutasi. 

Langkah ini dikhususkan pada jabatan eselon I sehingga tidak ada transaksi jabatan.

Dalam kunjungannya ke KPK ini, Yaqut berharap mendapat dukungan dan supervisi.

Menag sebelumnya juga telah meminta Firli Bahuri Cs untuk melakukan pengawalan terhadap kinerja Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya