Usulan Trump Soal Padamkan Api Notre Dame Dinilai Bahaya, Kenapa?

Usulan Trump Soal Padamkan Api Notre Dame Dinilai Bahaya, Kenapa? - GenPI.co
Kebakaran Gereja Katedral Notre Dame di Paris, Perancis (Sumber foto- Twitter/ @vandellion)

GenPI.co — Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat mengusulkan pengerahan pesawat pemadam kepada otoritas Perancis untuk memadamkan kebakaran yang  melalap bagian atap Katedral Notre Dame di Paris, Perancis. Namun usulannya ini tidak dilakukan otoritas setempat karena dianggap berbahaya. Mengapa berbahaya?

Upaya pemadaman dilakukan dengan cara biasa yang melibatkan lebih dari 400 petugas pemadam dan puluhan mobil pemadam secara nonstop. Lebih dari 15 jam api masih saja berkobar dan melalap Notre Dame. Selain bagian menara yang roboh, api juga menghanguskan struktur kayu sepanjang lebih dari 100 meter dan berusia ratusan tahun yang ada di bagian loteng katedral.

Dinas Perlindungan Sipil Perancis tak mempertimbangkan mengerahkan tangki-tangki udara berisi air. Menurut mereka, metode pemadaman dengan melibatkan pesawat ringan atau helikopter yang membawa muatan sejumlah besar air ini biasa dipakai memadamkan kebakaran hutan itu bisa membahayakan keseluruhan bangunan.

"Ratusan petugas pemadaman dari Brigade Pemadam Kebakaran Paris sedang melakukan semuanya yang mereka bisa untuk mengendalikan kebakaran #NotreDame yang mengerikan," demikian pernyataan Dinas Perlindungan Sipil Perancis.

"Semua cara digunakan, kecuali pesawat water-bomber, yang jika digunakan, bisa memicu ambruknya seluruh struktur katedral," tegas pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Trump memberikan pernyataan di akun twitternya. “Sungguh mengerikan untuk melihat kebakaran besar di Katedral Notre-Dame di Paris. Mungkin menerbangkan tangki-tangki air bisa digunakan untuk memadamkannya. Harus bertindak cepat!" kicau Trump via Twitter.

Kebakaran Katedral Notre Dame merobohkan bagian menara runcing ikonik setinggi lebih dari 90 meter dari bangunan yang diyakini sebagai salah satu contoh terbaik dari arsitektur Gothic Perancis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya