.webp)
GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menggelontorkan dana hampir Rp 1 triliun untuk Formula E. Kebijakan ini dilakukan untuk menyambut ajang balap mobil listrik pada 2022.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta pada anggaran 2019-2020 telah mengeluarkan dana sebanyak Rp983,3 miliar untuk Formula E Operations (FEO).
BACA JUGA: Pengamat: Anies Baswedan Bakal Dipinang 4 Partai di Pilpres 2024
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berkomentar, hal ini berpusat bukan kepada Formula E akan dilaksanakan pada 2022 tapi siapa orang yang bertanggung jawab di balik hal yang ditemukan oleh BPK dalam auditnya.
"Jelas ada dua pelanggaran terkait undang-undang, yakni pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah tentang aturan keolahragaan. Ini adalah pelanggaran serius," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Minggu (21/3) siang.
Menurut Ferdinand, manajerial yang dilakukan oleh Anies Baswedan sangat berantakan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan terlalu banyak orang yang ikut terlibat.
"Semua pelanggaran dan aturan perundang-undangan harus dibebankan pada Gubernur DKI Jakarta. Karena dengan adanya pelanggaran ini telah terjadi kerugian pendanaan untuk negara," jelas Ferdinand.
BACA JUGA: Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Belum Tentu Menang, Jleb
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News