KLHK Tetapkan PIPPIB Seluas 66,18 Juta Hektare

KLHK Tetapkan PIPPIB Seluas 66,18 Juta Hektare - GenPI.co
Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman. Foto: Screen Shot

BACA JUGA: Pencegahan Virus Corona di KLHK Top Banget

Selain KLHK, pembaruan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya, juga melibatkan K/L terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG.

Sementara itu, revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya