Akademisi Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa negara hanya mengintervensi pesan-pesan yang seseorang sampaikan di ruang publik.
“Jadi, itu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Selain itu, polisi virtual hanya akan menegur hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau kita hanya mengecam kebijakan vaksinasi pemerintah atau mengkritik UU Cipta Kerja, misalnya, kita tak layak ditegur oleh polisi virtual,” tuturnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News