
Portal pendaftaran ini digunakan untuk tiga kategori rekrutmen calon ASN, yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
BACA JUGA: Mendadak Tjahjo Kumolo Bicara Soal Honorer, Ucapannya Tegas!
2. Dokumen
BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN, sehingga peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah.
Dokumen tersebut, antara lain Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
3. Portal terintegrasi
Adapun portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
4. Kemudahan akses informasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News