
"Membatalkan atau mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," ucap Said Iqbal.
Selanjutnya, tuntutan kedua yang yang akan dibawa oleh puluhan buruh adalah meminta pemerintah dan pengusaha untuk tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021.
Dan tuntutan terakhir adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang tanpa dicicil alias dibayar langsung.
Hal tersebut merujuk pada ucapan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang berjanji untuk meminta perusahaan tidak mencicil THR.
BACA JUGA: Wacana THR 2021 Dicicil, Pernyatan Wakil Ketua DPR Jadi Sorotan
"Menko Perekonomian mengatakan sudah saatnya tahun ini pengusaha diminta untuk membayar THR kepada buruh secara penuh tidak lagi dicicil," tutur Said Iqbal.
Adapun aksi 12 April digelar secara serempak di penjuru Indonesia. Khusus aksi di Jakarta, akan diarahkan ke Gedung MK, Jakarta Pusat. (ast/jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News