Polisi Temukan 2 Senjata Airgun di Rumah si Koboi Penodong Pistol

Polisi Temukan 2 Senjata Airgun di Rumah si Koboi Penodong Pistol - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Foto: Instagram/poldametrojaya

Yusri menyebutkan, Kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya.

Adapun tersangka, dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

BACA JUGA3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow

Sebagaimana diketahui, MFA sempat ramai menjadi perbincangan usai viral di media sosial. Dia mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan mobil Fortuner berplat B 1673 SJV.

Tidak hanya itu, MFA diduga melanggar lampu rambu lalu lintas dan menyenggol pengemudi sepeda motor dan mengancam menodongkan senjata. (*)
 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya