
Yusri menyebutkan, Kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya.
Adapun tersangka, dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
BACA JUGA: 3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow
Sebagaimana diketahui, MFA sempat ramai menjadi perbincangan usai viral di media sosial. Dia mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan mobil Fortuner berplat B 1673 SJV.
Tidak hanya itu, MFA diduga melanggar lampu rambu lalu lintas dan menyenggol pengemudi sepeda motor dan mengancam menodongkan senjata. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News