
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dalam prepres yang diteken Jokowi pada 31 Maret lalu itu, disebutkan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.(JPNN/GenPI)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News