
GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk membuat atau perpanjangan surat izin mengemudi tersebut secara daring atau online.
"Kami menyediakan platform digital layanan masyarakat yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi covid-19," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran SIM Online, Selasa (13/4).
BACA JUGA: Buat SIM Online Gampang Banget, Cukup Pakai HP, Begini Caranya
Tujuan membangun aplikasi ini, yaitu mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dan pengiriman dokumen yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di AppsStore dan PlayStore.
"Download, lalu registrasi dan nanti akan dapat kode OTP, kemudian registrasi dan bisa digunakan. Terakhir buka Sinar untuk melanjutkan," ujar Istiono saat mempraktikan cara mengunduh aplikasi tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan adanya aplikasi itu sangat memudahkan masyarakat, pelayanannya bahkan bisa dilaksanakan di rumah.
BACA JUGA: Mulai 12 April 2021, Bikin SIM Bisa Lewat Smartphone Loh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News