
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri," tegas Agus.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bongkar Kelemahan Jokowi, Payah!
Sebelumnya, video viral pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial. Hal itu disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News