
"Dan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing," jelasnya.
BACA JUGA: Polemik Vaksin Nusantara vs BPOM Memanas, Jokowi Mana Suaranya?
"Juga tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya, kemelut terjadi dalam proses perizinan Vaksin Nusantara yang bentrok dengan BPOM.(Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News