
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan soal
tantangan aparatur sipil negara (ASN) terkait masalah korupsi, paham radikalisme, dan masalah narkoba.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Kemenkeu Pastikan PNS-PPPK Dapat THR, Kapan Cair?
Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, Tjahjo mengaku tiap bulan masih kerap menghadiri sidang pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat tiga masalah tersebut.
Dia menyebutkan beberapa ASN ada yang harus dipecat secara tidak hormat, dinonaktifkan, atau turun pangkat oleh pemerintah karena terlibat masalah korupsi, serta terpapar paham radikalisme teroris, atau peredaran narkoba.
"Saya sendiri (saat) satu tahun jadi Menpan RB sedih sekali harus hadir tiap bulan dalam rapat Badan Kepegawaian. Kami memutuskan (setidaknya) 30 sampai 40 orang harus dipecat, dinon-job-kan, dan diturunpangkatkan. Karena berkaitan dengan masalah tersebut," kata Tjahjo, Minggu (18/4/2021).
Terkait upaya menangkal masalah korupsi, Tjahjo menerangkan bahwa pihaknya terus meningkatkan profesionalisme ASN melalui beberapa kebijakan
Di antaranya adalah pelaporan harta dan kekayaan secara berkala, penguatan sistem integritas internal, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), serta pengelolaan sistem aduan yang terintegrasi dari masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News