KKP Pastikan Turunan Omnibus Law Sejahterakan Warga Pesisir

KKP Pastikan Turunan Omnibus Law Sejahterakan Warga Pesisir - GenPI.co
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (foto: Dok. KKP)

GenPI.co - Implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) terus dirancang dan dilaksanakan, termasuk dalam lingkup kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menurunkan aturan dari UU Omnibus Law untuk mengoptimalisasi sektor kelautan dan perikanan dengan menerapkan prinsip ekonomi biru.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, prinsip ekonomi biru menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut untuk kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir.

BACA JUGA:  Menteri KKP Bertemu dengan Dubes Perancis, Ini Yang Dibahas!

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan UU Omnibus Law penting, karena mensyaratkan keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya dalam seminar di Bandung, Senin (14/6/2021).

Menurut Trenggono, KKP telah menerapkan prinsip ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.

BACA JUGA:  Ditanya soal Omnibus Law, Begini Jawaban Bobby Nasution

Selain itu, Trenggono memaparkan bahwa KKP sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang sebelumnya berlaku di KKP,” paparnya.

BACA JUGA:  Calon Panglima TNI Menguat, Sosok di Belakang Andika Dibongkar

Trenggono pun berharap agar hal tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya