Mobil Terbakar Kerusuhan 22 Mei, Diganti Asuransi Nggak Ya?

Mobil Terbakar Kerusuhan 22 Mei, Diganti Asuransi Nggak Ya? - GenPI.co
Belasan mobil terbakar di depan asrama Brimob, Pertamburan,Jakarta Pusat, akibat kerusuhan 22 Mei. (ist)

GenPI.co - Kerusuhan 22 Mei  yang terjadi di sekitaran Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, mengakibatkan belasan mobil hangus terbakar. Bahkan, bangkai kendaraan roda empat ini masih berada di tempat kejadian, yang berada di dalam ataupun luar komplek Asrama Brimob.

Akibat kejadian tersebut, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, harus ada biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan. Lalu, apakah mobil atau motor yang terbakar karena kerusuhan ini bisa di-cover asuransi?

Mengutip salah satu situs asuransi mobil Garda Oto, pertanggungan asuransi tersebut akan melindungi kendaraan bermotor yang diasuransikan dari kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang disebutkan sebelumnya. 

BACA JUGA: 

Lihat Titik Lokasi Penutupan Jalan Aksi 22 Mei di Google Maps

Aksi 22 Mei, MRT Jakarta Tutup Sementara Stasiun Bundaran HI

"Janji asuransi adalah mengembalikan kondisi mobil seperti sesaat sebelum kejadian," ujar Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto.

"Kalau masih bisa diperbaiki ya diperbaiki. Kalau biaya perbaikan lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan maka total loss, asuransi akan ganti sesuai harga mobil saat kejadian. Kalau mobilnya masih kredit, penggantian diberikan ke leasingnya," jelas Iwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya