Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese.
Eko mengatakan, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yakni tidak akan dibebankan ke pengguna.
Namun dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
BACA JUGA: Pemerintah Niat Jual Vaksin, Satyo: Di Negara Lain Enggak Ada
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi.
Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial berat sehinga tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke warga. (*)
BACA JUGA: Fadli Zon: Vaksin Berbayar Harusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News