Sri Mulyani Keluarkan Jurus Ini Buat Kejar Pajak Google

Sri Mulyani Keluarkan Jurus Ini Buat Kejar Pajak Google - GenPI.co
Pemerintah kejar pajak Google. (ist)

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.

"Jadi BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tapi berapa kewajiban Google mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasarkan ada atau tidaknya BUT, tetapi berdasarkan seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

BACA JUGA: Sri Mulyani: Pusing Hadapi Pajak Google hingga Facebook

Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang Sri Mulyani sebut economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.

"Sebenarnya ada berbagai macam, OECD itu ada beberapa, tetapi yang kita perjuangkan dan masuk pembahasan working group dan G20 saat membahas International Taxation, kata-kata economics present itu sudah diterima," tambahnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sendiri memiliki peran cukup penting seiring dengan meningkatkan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri. Perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Dengan adaanya peraturan Menteri Keuangan, mampukah pemerintah mengejar pajak Google dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya