Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?

Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik? - GenPI.co
Harga jual eceran rokok bakal naik 35 persen pada 1 Januari 2020 (foto: Antara)

 

Ia menilai tujuan pemerintah menaikkan cukai rokok dan harga jual ecerannya, adalah untuk mengurangi penjualan rokok terutama di kalangan konsumen muda.

Selama ini, ujarnya, total nilai penjualan rokok paling besar menyumbang omzet produk konsumer dengan putaran yang cepat (fast moving consumer goods/FMCG) di dalam negeri.

FMCG adalah kebutuhan sehari-hari antara lain makanan dan minuman kemasan, serta keperluan rumah tangga lainnya.

“Total nilai penjualan rokok adalah paling besar untuk FMCG nasional, yaitu 40 persen dari total keseluruhan omzet” kata Yongky.

Meskipun, ujarnya, selama tiga tahun terakhir volume penjualan rokok sudah turun, karena kemampuan beli di kalangan ekonomi kelas bawah.

Sementara itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengemukakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen dinilai memberatkan kalangan industri hasil tembakau.

Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan, belum pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

"Selama ini informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai pada kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami, meski berat," kata Hendry dikutip Antara.

Dia megemukakan dengan ketetapan cukai rokok naik 23 persen, maka dapat membuat industri hasil tembakau harus menyetor cukai kira-kira Rp185 triliun.

Jika ditambah pajak rokok sebesar 10 persen dan PPN dari harga jual eceran sebesar 9,1 persen, total yang disetorkan ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya