
Apalagi, ujarnya, jika Perda 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dijalankan. “Saya yakin pengusaha mal tidak akan tertarik.”
Ia mengemukakan, pemerintah yang akan menawarkan lahan di sejumlah kementerian di Jakarta, agar memberikan aturan yang jelas.
“Aturannya harus jelas dan pembangunan di DKI harus dirubah, RDTR (rencana detil tata ruang ) juga harus diubah. Peruntukan untuk kantor pemerintah jadi komersil misalnya,” kata Stefanus.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News