Hadapi Fintech Ilegal, Ikuti 4 Langkah Ini

Hadapi Fintech Ilegal, Ikuti 4 Langkah Ini - GenPI.co
Ilustrasi Fintech.

GenPI.co - Menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda sejak mencuat beberapa bulan lalu. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech.

“Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,” jelas Akshay Garg, Co-Founder dari Kredivo dalam siaran pers yang diterima GenPI.co, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Bunga Pinjaman Fintech Selangit, Ini Lho Alasannya!

Ia mengatakan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

Berikut ini merupakan beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal:

BACA JUGA: Bunga Fintech Tinggi, Begini Komentar Ekonom

Cek perusahaan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya