.webp)
GenPI.co - Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah untuk memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 Tentang Larangan Memberikan Suvenir atau sejenisnya yang ditetapkan pada Kamis 5 Desember 2019.
BACA JUGA: Menteri Erick Beberkan Oknum Garuda Terlibat Kasus Motor Harley
Menteri BUMN menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News