Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan

Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan - GenPI.co
Ilustrasi: majalahpajak

1. Terkena potongan pajak penghasilan yang tinggi.

Bagi pekerja yang terikat atau tidak terikat tetap diwajibkan bayar pajak. Besaran bayar pajak untuk pekerja yang punya NPWP sesuai pph pasal 21. 

Besarannya hanya lima persen dari penghasilan kena pajak tiap bulannya. 

Namun, bagi pekerja yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pajak lebih tinggi. Besarannya mencapai 20 persen dari penghasilan.

2. Sulit ajukan kredit ke Bank.

Risiko utama tidak mempunyai NPWP adalah sulit mengajukan kredit ke bank. Untuk diketahui, NPWP merupakan syarat penting dalam mengurus semua keperluan perbankan. 

Bank tidak akan menyetujui pinjaman jika tidak ada NPWP. Kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor (KKB), kartu kredit, kredit multi guna, rekening tabungan, deposito hingga investasi saham, takkan bisa diurus bila tak ada NPWP. 

Itu artinya, yayasan, rekening perorangan, maupun perusahaan, wajib memiliki NPWP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya