Wajah Baru Soetta dan Halim Perdanakusuma Saat PSBB

Wajah Baru Soetta dan Halim Perdanakusuma Saat PSBB - GenPI.co
Suasana Terminal 3 Bandara Soetta saat PSBB, Jumat (10/4). Foto: Angkasa Pura II for genpi.co

GenPI.co - Ada warna baru saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma langsung melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal. 

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional kedua bandara dengan pengaturan yang simpel dan efiisien. Jumlah minimum karyawan dan dikedepankan. Pengaturan jarak antarmanusia juga ikut dijalankan

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.

BACA JUGA: Prosedur Tepat Jika Kamu Kehilangan Barang di Bandara

Seperti diketahui, implementasi Minimum Operation di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara Terminal 3 tetap dibuka penuh. Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal. 

“Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah [work from home/WFH]. Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40% dari total personel operasional.”

“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” ungkap Muhammad Awaluddin. 

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya