PSBB Batasi Transportasi, Aplikator Ojol Beri Apa Buat Pengemudi?

PSBB Batasi Transportasi, Aplikator Ojol Beri Apa Buat Pengemudi? - GenPI.co
Pengemudi ojol tengah menunggu orderan (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April, dan berlangsung hingga 14 hari lamanya untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19).

Salah satu aturan yang diterapkan, adalah pembatasan aktivitas transportasi. Bagi yang melanggar batasan aktivitas transportasi akan dikenakan pidana kurungan (penjara) paling lama 10 tahun atau denda uang maksimal Rp 15 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Tangisan Penumpang KRL Telantar Akibat Penerapan PSBB

Berikut ketentuan transportasi selama diterapkannya PSBB:

1. Untuk sepeda motor, dilarang berboncengan.

2. Mobil penumpang sedan kapasitas 4 orang, pengemudi hanya boleh maksimal menngakut dua pengemudi.

3. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 penumpang, 1 pengemudi boleh mengangkut, 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang. 

4. Bus dengan kapasitas lebih dari 7 orang, maksimal hanya diperkenakan menerapkan 50 persen dari kapasitas angkut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya