Lebaran Kelabu Ala Covid-19: Pegawai Kena PHK, THR Dicicil

Lebaran Kelabu Ala Covid-19: Pegawai Kena PHK, THR Dicicil - GenPI.co
Seorang karyawan melakukan finishing pada produksi mobil di pabrik Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA News/Alviansyah)

GenPI.co - Lebaran ala covid-19 berwarna kelabu. Tahun ini, nuansanya tak ada indah-indahnya. Jutaan orang kena PHK. Tunjangan hari raya (THR) bahkan ikut dicicil. Sebagian malah tak mendapatkan apa-apa.

Ini memang edisi Lebaran penuh keprihatinan. Pandemi COVID-19 yang menyebar di Indonesia membuat berbagai kegiatan usaha luluh lantak. Banyak yang sudah gulung tikar. 

Yang masih bernasib baik, pekerja dipaksa menerima kenyataan bahwa THR-nya dicicil hingga akhir tahun. Pemerintah bahkan tidak melarang hal itu. 

BACA JUGA: Penyakit Misterius Serang Anak, Ada Hubungan dengan Covid-19?

Sampai saat ini, para pemilik perusahaan bersama serikat pekerja tengah berdiskusi mengenai solusi terbaik untuk membayarkan hak para pekerja khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Taka da yang bisa protes. Taka da yang bisa berdemo. Maklum, hantaman pandemi Covid-19 sangat keras. Tekanannya sangat tinggi. Utamanya bagi cashflow perusahaan. 

BACA JUGA: Pilih Nama Bayi Seperti Ini, Mereka Pembuka Pintu Rezeki

Ada kewajiban membayar rekening listrik, BPJS Ketenagakerjaan, hingga bunga bank yang harus terus dibayar. Dan semuanya harus dilakukan saat bisnis nyaris tak bergerak. Jutaan pekerjaan di Indonesia juga terancam di-PHK dan dirumahkan tanpa tanggungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya