
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Juli 2020. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jokowi Sampaikan Penting Soal Bansos Tunai
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Maka dengan putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 mengalami penurunan. Iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
BACA JUGA: Seperti Scarlett Johansson, Ini Karakter dan Kelebihan Scorpio
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News