Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Setelah Diturunkan MA, Cek Tagihan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Setelah Diturunkan MA, Cek Tagihan - GenPI.co
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan (foto: linda)

GenPI.co - Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan pemerintah, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.

Sebelumnya Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terkerek dengan terbitnya Pepres Nomor 75 tahun 2019. MA menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun kini, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS dengan terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

“Di tengah pandemi ini pekerja informal yang sangat sulit ekonominya, malah dinaikan iurannya per 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2, yang nilainya dekat-dekat dengan iuran yang sudah dibatalkan MA. Rakyat sudah susah malah disusahin lagi,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada GenPI.co, Rabu (13/5/2020).

Ia mengatakan peserta yang tidak mampu bayar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu di Juli 2020 akan jadi nonaktif. 

“Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau nonaktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?,” ujar Timboel Siregar.

Berikut perubahan iuran BPJS per bulan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah:

1. Perpres No 82 tahun 2018, diteken 17 September 2018

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya