Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, Ahli: Kok Tega?

Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, Ahli: Kok Tega? - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: Linda)

GenPI.co - Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang diteken Mei, diketahui kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan, baik untuk kelas 1, 2 dan kelas 3.

Iuran kelas 1 dan dua akan mulai dinaikan terhitung pada pembayaran Juli 2020 dan seterusnya, sedangkan kelas 3 mulai 2021.

Seorang ahli lembaga kajian jaminan sosial, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar dilakukan setelah pandemi berlalu.

Memang ada ketentuan besaran iuran bisa ditinjau secara berkala. Namun momentum kenaikannya tidak pas, di saat ekonomi sebagian masyarakat terimbas pandemi yang sudah berlangsung dua bulan.

“Naikan iuran pada saat covid-19 sudah selesai, dan ekonomi masyarakat sudah membaik. Masa sih tega, pemerintah membiarkan hak konstitusional kesehatan rakyat hilang hanya karena masyarakat tidak mampu bayar (iuran) di masa pandemi ini,” kata Timboel dilansir dari rilisnya, Sabtu (16/5/2020).

Apalagi, ujarnya, kenaikan kembali hanya berselang 3 bulan setelah eksekusi MA yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya. 

“Setelah putusan MA ditetapkan 27 Februari, iuran turun ada April, Mei, dan Juni. Juli iuran kelas 1 dan 2 naik, untk kelas 3 mulai 2021,” kata Timboel.

Berikut perubahan iuran BPJS per bulan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya