Pengumuman! Ini Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB

Pengumuman! Ini Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Genpi.co)

GenPI.co - Karut-marut jadwal penerbangan selama musim pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan baru. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona (covid-19).

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. 

BACA JUGA: Tayang Hari Ini, Sinopsis Episode 11 The King: Eternal Monarch 

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan WNI repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya