Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 333,00 triliun, multilateral sebanyak Rp 448,45 triliun, dan commercial bank yang mencapai Rp 42,68 triliun.
BACA JUGA: Krisdayanti Ditelepon Ashanty soal Aurel Hermansyah, Waduh!
"Meskipun perppu yang sudah diundangkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 memberi kelonggaran batasan defisit, pemerintah tidak serta merta bisa agresif dalam membuat utang baru," kata Soepriyatno. (fat/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News