Viral Nasabah Merugi, Jouska ID Ditutup Karena Izin Bodong

Viral Nasabah Merugi, Jouska ID Ditutup Karena Izin Bodong - GenPI.co
Viral Nasabah Merugi, Jouska ID Ditutup Karena Izin Bodong (Foto: pixabay)

Jouska Indonesia akan berkomunikasi dan menyelesaikan seluruh aduan nasabah dengan itikad baik.

Segala keluhan terkait layanan Jouska Indonesia dapat disampaikan melalui formkeluhanjouska.paperform.co dengan batas waktu 31 Juli 2020.

BACA JUGA: Ternyata 5 Kebiasaan Wanita Ini Bikin Pasangan Makin Cinta

Lantas apa yang membuat operasional Jouska ID ditutup?

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, salah satu alasan pihaknya meminta Jouska menghentikan kegiatannya lantaran perusahaan itu bodong atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK.@ ungkapnya (24/7).

Namun, Jouska tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya