Pelaku Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Pelaku Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah - GenPI.co
Ilustrasi: Sejumlah bantuan dana dari pemerintah (foto: Stockvault)

GenPI.co - Pemerintah akan segera menjalankan program bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam Keterangan Pers Pengumuman Bantuan Usaha Mikro, di Istana Kepresidenan, Rabu (12/8/2020).

"Program bantuan produktif usaha mikro ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun," ujar Teten.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Kreatif Kuliner Dibekali Pelatihan Daring BUKKA

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan adalah, usaha mikro tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Teten mengajak usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan untuk mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," ucapnya.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Kena Imbas Pandemi, Kemendag Tunda Acara Penghargaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya