
Dilansir dari Antara, Departemen Pengelolaan Uang BI menjelaskan uang rupiah khusus adalah uang dikeluarkan secara khusus oleh Bank Indonesia, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
BACA JUGA: Jokowi Pamer Koleksi Sepeda, Semua Gowesnya Buatan Indonesia
Adapun uang khusus ini memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya.
Dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, tapi biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Adapun uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata.
Sebelumnya, BI mengeluarkan uang edisi khusus antara lain 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News