Perhatikan 4 Aspek Hukum saat Menggunakan Medsos untuk Berbisnis

Perhatikan 4 Aspek Hukum saat Menggunakan Medsos untuk Berbisnis - GenPI.co
ilustrasi berbisnis menggunakan medsos. Foto: Freepik

GenPI.co - Medsos atau media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memasarkan produknya.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah langkah dan terjerat hukum.

BACA JUGABangkit dari Pandemi, 3 Cara untuk Dapatkan Modal bagi UMKM

Praktisi hukum, Agung Darmawan menjelaskan adala beberapa hal penting dari segi hukum yang harus diperhatikan para pebisnis digital.

“Ada beberapa hal penting dari segi hukum yang harus diperhatikan,” katanya dalam webinar yang bertajuk “Strategi Social Media Marketing untuk Para UMKM dan Tinjauannya dari Aspek Hukum”.

Pertama, perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 20, yang mengatur tentang larangan menggunggah dokumen elektronik yang melanggar asusila.

“Jangan mengunggah dokumen elektronik yang melanggar asusila seperti mengandung pornografi, kekerasan dan sebagainya,” papar Agung.

Kedua, perlu diperhatikan adalah UU ITE pasal 28, yang mengatur tentang berita hoax atau berita bohong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya