Bos Buruh Kasih Saran Kenaikan UMP, Tolong Disimak

Bos Buruh Kasih Saran Kenaikan UMP, Tolong Disimak - GenPI.co
Ketua KSPI Said Iqbal. FOTO: Antara

GenPI.co - Bos Buruh dari KSPI Said Iqbal, mengatakan perusahaan yang masih mampu harus tetap menaikan upah minimum provinsi (UMP). Untuk besaran UMP dapat dirundingkan.  

"Kami setuju perusahaan yang tidak mampu bisa melampirkan pembukuan keuangannya ke Kemnaker untuk diberikan relaksasi. Jangan di balik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

BACA JUGA: PKS: Pecahkan Rekor, Jokowi Raja Utang

Dalam perhitungan kenaikan UMP, Ia mengusulkan berdaarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.  Untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum. 

"Upah minimum harus ditentukan negara, tidak bisa bipartit. Kalau penundaan ketidakmampuan, boleh. Negara melindungi dulu safety nett-nya, yaitu ditetapkan upah minimumnya," ujar Iqbal. 

Pengamat Ekonomi Insitute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur jika kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mempengaruhi kedua indikator tersebut. Bahkan, pertumbuhan ekonomi dipastikan mengalami kontraksi tahun ini karena pandemi yang masih melanda Indonesia. 

“Pertumbuhan ekonomi sudah pasti kontraksi di bawah 2%, mungkin sekitar 1%, sehingga tak memungkinkan menaikkan UMP. Nah, tetapi kalo UMP tidak naik, daya beli rendah dan berdampak pertumbuhan ekonomi," kata Enny dikutip dari Ayojakarta.com, Rabu (21/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya