OJK secara rutin menerbitkan perusahaan-perusahaan investasi yang sudah terindikasi melakukan penipuan.
Anda bisa cek daftar dari perusahaan tersebut agar mengetahui perusahaan mana yang benar dan tidak.
Setiap anda ingin melakukan investasi, harus cek legitimasinya (izin usahanya) apakah perusahaan tersebut sudah dapat izin dari OJK atau belum. Tidak hanya itu, anda juga harus cermat membaca izin.
Anda juga harus mengenali lagi return-nya, apakah wajar atau tidak? Jika anda mendapatkan tawaran return yang menggiurkan dan tidak masuk akal, harus waspada.
Sebab, return yang wajar bisa anda lihat dari tolok ukurnya melalui tingkat suku bunga. Anda juga harus cari nama-nama besar untuk investasi.
BACA JUGA: Korporasi Indonesia Gencar Investasi dan Kolaborasi di Startup
Selain itu, anda juga harus rutin mempelajari kinerja dari perusahaan tersebut, apakah pernah melakukan pelanggaran usaha di masa lalu atau tidak.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News