Hiu Paus Ini Dilindungi, Selebihnya Boleh Dimanfaatkan Nelayan

Hiu Paus Ini Dilindungi, Selebihnya Boleh Dimanfaatkan Nelayan - GenPI.co
Hiu paus satu-satunya hiu yang dilindungi. (Foto: Rosyid Azhar)

Dari semua jenis Hiu yang ada di Indonesia hanya ada 1 jenis hiu yang berstatus perlindungan penuh adalah hiu paus atau Rhincodon typus. Jenis lainnya bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Status perlindungan ini berdasar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018. Pendapat ini dirilis oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang melakukan sosialisasi jenis ikan dilindungi bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di Balai Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, Jumat pekan lalu.

Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sutrisno ini dihadiri perwakilan TNI AL, Polisi Perairan , Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), penyuluh, pelaku usaha perikanan dan nelayan.

Baca juga: Begini Keseruan Berenang Bareng Hiu Paus di Pasuruan

Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman pada nelayan mana hiu yang bisa dimanfaatkan dan mana yang dilindungi.

“Boleh ditangkap pun tidak berarti bisa semena-mena ditangkap. Perlu mempertimbangkan faktor usia, besaran ikan dan seterusnya. Kita harus mempertimbangkan faktor pelestarian dan keberlanjutan dari hiu,” kata Sutrisno, Senin (11/3/2019).

Permen tersebut juga mengatur tentang ikan hiu yang tidak bisa diekspor. Ada dua jenis yang dilarang ekspor yakni Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“Jadi nelayan tak perlu lagi sembunyi-sembunyi untuk melakukan penangkapan hiu. Makanya perlu digelar sosialsiasi agar nelayan tahu mana yang bisa ditangkap mana yang tidak,”, kata Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian BPSPL Makassar, Urif Syarifudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya