Pantas Guru Honorer Tertarik: Yuk, Bedah Rincian Tunjangan PPPK 

Pantas Guru Honorer Tertarik: Yuk, Bedah Rincian Tunjangan PPPK  - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pixabay)

BACA JUGATak Bergantung Gaji, Penghasilan Tambahan PNS-PPPK yang Menggoda

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Berikut rinciannya tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 ​​​​​​:

Bab V, Jenis dan Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Bagian kesatu, pasal 10: PPPK diberikan Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK.

Bagian kedua, pasal 11 (4) Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

Gaji pokok

Jenis tunjangan:
Tunjangan isteri/suami
Tunjangan anak
Tunjangan pangan/beras
Tunjangan umum
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
Tunjangan khusus Provinsi Papua
Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya