Ini Aturan Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, dan Token Listrik

Ini Aturan Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, dan Token Listrik - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

BACA JUGAPengamat: Sri Mulyani Jadi Menteri Bisanya Cari Utang

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya