Mahasiswa Tuntut Anies Cabut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Mahasiswa Tuntut Anies Cabut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi - GenPI.co
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Antara

GenPI.co - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

"Pak Gubernur harus menepati komitmennya untuk tidak melanjutkan reklamasi, tetapi saat ini malah terjadi kemunduran dengan penerbitan IMB di pulau reklamasi," kata Koordinator aksi, Elang ML, di Jakarta, Senin (24/6/2019)

Tuntutan tersebut, kata Elang karena penerbitannya IMB di pulau reklamasi sesungguhnya tidak berpihak terhadap nelayan dan lingkungan pesisir. "Pulau reklamasi saja sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalai bangunan yang dibangun di atasnya," kata dia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah.

BACA JUGA: Massa Gerakan Cabut Mandat Anies Bakar Ban di Balai Kota

Pemprov DKI Jakarta lebih didorong agar tetap konsisten terhadap sikap awalnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Bagi bangunan yang dibangun tanpa IMB seharusnya sanksinya bukan minta maaf, membayar denda dan diterbitkan IMB, kalau begitu saya juga bisa bangun dan akhirnya dapat IMB, sanksinya semestinya pembongkaran," ucapnya, menegaskan.

Massa juga mendesak pemprov untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah RTRW DKI Jakarta serta aturan turunannya. Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut nantinya dibuat selaras dengan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya