
GenPI.co - Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Demikian pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui siaran pers yang digelar pada Rabu (18/9).
Imam Nahrawi dalam kurun waktu 2014-2018 telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu dalam kurun waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sehingga total penerimaan uang korupsi yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 26,5 miliar.
Baca juga :
Sadis, Julidnya Netizen Tanggapi Status Tersangka Imam Nahrawi
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Matikan Komen IG dan Kunci Twitter
Fixed, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News